Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Ternate.
maka tugas dari Bagian Hukum adalah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah,pengoordinasian perumusahan kebijakan daerah, pengoordinasian tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Perundang-Undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.Â
untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), bagian Hukum Menyelenggarakan Fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja bagian mengacu pada rencana kerja Sekretariat Daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan iformasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebjakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;Â
d. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, Bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumenatsi dan informasi;
f. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi kebijakan pada bagian hukum;
g. pelaksanaan fungsi ain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.     Â
ID
English