Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Ternate. maka tugas dari Bagian Hukum adalah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah,pengoordinasian perumusahan kebijakan daerah, pengoordinasian tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Perundang-Undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.               Â